Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
ditanya : Banyak sekali permainan berupa gambar makhluk bernyawa yang dilukis
dengan tangan yang lebih condong digunakan untuk tujuan pengajaran seperti yang
terdapat dalam buku-buku cerita anak, apakah hal itu
diperbolehkan?
Jawaban
Jika hal itu ditujukan untuk meghibur
anak-anak, maka mereka yang memperbolehkan permainan untuk anak-anak, juga
membolehkan gambar-gambar yang seperti itu dengan catatan bahwa gambar-gambar
tersebut tidak benar-benar menyerupai makhluk ciptaan Allah seperti yang jelas
keberadaannya di hadapan saya. Ini adalah perkara yang mudah.
[Syaikh Ibn
Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 683]
HUKUM BONEKA YANG DIANTARANYA DAPAT
BERBICARA DAN MENANGIS
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin ditanya : Ada berbagai macam bentuk boneka, diantaranya boneka yang
terbuat dari kapas, yang bentuknya seperti karung yang memiliki kepala, tangan
dan kaki, ada pula yang bentuknya sangat mirip dengan manusia, dapat berbicara,
menangis atau berjalan layaknya manusia. Apa hukum membuat atau membelikan
boneka-boneka semacam itu untuk anak-anak perempuan untuk tujuan pengajaran dan
sebagai hiburan?
Jawaban
Boneka yang bentuk dan wujudnya tidak
sempurna dan memiliki beberapa anggota tubuh dan kepala tetapi tidak jelas
bentuknya, maka hal itu jelas diperbolehkan dan boneka-boneka seperti itulah
yang dimainkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha.
Sedangkan bila boneka
tersebut memiliki bentuk yang sempurna seolah-olah engkau menyaksikan manusia,
apalagi boneka itu dapat bergerak atau dapat mengeluarkan suara, aku tidak
berani mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, karena boneka-boneka itu secara
langsung telah menyerupai bentuk makhluk ciptaan Allah. Secara dzahir bahwa
boneka yang digunakan oleh Aisyah untuk bermain bukanlah boneka yang memiliki
bentuk dan sifat yang demikian, maka menjauhi hal–hal itu adalah lebih utama,
akan tetapi aku tidak mengatakan secara langsung bahwa hal itu adalah haram,
karena dalam masalah tersebut ada pengecualiaan bagi seorang anak kecil yang
tidak memiliki oleh orang-orang dewasa.
Anak kecil cenderung memiliki
watak suka bermain dan bersenang-senang, dan mereka tidak dibebani oleh berbagai
macam ibadah hingga kita sering berkata bahwa waktu mereka lebih banyak
digunakan untuk bermain dan bersenda gurau. Jika seseorang hendak memiliki benda
seperti ini, maka hendaklah ia melepas kepala boneka itu atau memanggangnya di
atas api hingga boneka itu menjadi lunak kemudian menghimpitnya sehingga tidak
terlihat lagi ciri-cirinya.
[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal.
684-685]
HUKUM MEMBUAT BONEKA YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG ANAK ATAU ORANG
DEWASA
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :
Apakah ada perbedaan antara seorang anak kecil yang membuat sebuah boneka untuk
bermain dengan kita yang membuatkan atau membelikan mereka
boneka?
Jawaban
Saya berpendapat bahwa pembuatan boneka yang
menyerupai makhluk Allah adalah haram, karena pembuatan itu termasuk dalam
perbuatan membuat gambar yang tidak diragukan keharamannya. Akan tetapi bila
boneka tersebut dibuat oleh golongan yang bukan muslim, maka hukum manfaatnya
sebagaimana yang telah saya sebutkan.
Tetapi daripada kita membeli
benda-benda seperti itu, sebaiknya kita membelikan mereka barang seperti sepeda,
mobil-mobilan, ayunan atau barang-barang lainnya yang tidak berwujud makhluk
bernyawa.
Adapun boneka yang terbuat dari kapas dan boneka-boneka yang
bentuknya jelas-jelas memiliki anggota tubuh, kepala dan kaki tetapi tidak
memiliki mata dan hidung, maka hal itu tidak dilarang, karena boneka itu tidak
memiliki kesurupaan dengan makhluk ciptaan Allah.
[Syaikh Ibn Utsamin,
Fatawa Al-Aqidah, hal. 675 ]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah
Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk,
Penerbit Darul Haq]
No comments:
Post a Comment